Nadiem Makarim: Keputusan Skripsi Tidak Wajib dan Bergantung pada Perguruan Tinggi

Skripsi bergantung pada perguruan tinggi

Jakarta, Teknologi Raya – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah mengkonfirmasi bahwa keputusan mengenai apakah skripsi diperlukan atau tidak sebagai tugas akhir untuk mahasiswa S1 dan D4 kini ada di tangan masing-masing perguruan tinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Nadiem dalam sebuah rapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada Rabu (30/8). Ia menjelaskan bahwa pendekatan serupa juga telah diterapkan di beberapa negara lain.

“Jika perguruan tinggi merasa bahwa skripsi masih relevan atau mungkin ada alternatif lain, maka keputusan tersebut ada pada mereka. Jadi, penting untuk tidak melupakan semangat reformasi,” kata Nadiem.

Nadiem menambahkan, “Jadi, sebaiknya jangan terlalu cepat merasa senang hahaha, saya minta agar hal ini dipertimbangkan secara matang terlebih dahulu. Setiap perguruan tinggi memiliki keputusan yang dapat diambil sesuai dengan haknya.”

Nadiem juga mengemukakan bahwa di banyak negara lain, mahasiswa bahkan hanya diminta untuk membuat jurnal sebagai bagian dari persyaratan gelar doktoralnya. Namun, ia menekankan bahwa pengaturan semacam itu tidak akan mengurangi standar kualitas lulusan dari perguruan tinggi.

“Sama halnya dengan jurnal. Kami menerima banyak masukan mengenai bagaimana hal ini dapat mempengaruhi kualitas gelar doktor, dan kami yakin bahwa itu tidak akan merugikan sama sekali,” ujarnya.

Nadiem menegaskan, “Jadi, saya ingin menekankan bahwa kritik yang menyatakan bahwa langkah ini akan menurunkan kualitas pendidikan tidaklah benar. Keputusan ini sepenuhnya berada di tangan perguruan tinggi.”

Sebelumnya, Nadiem telah mengeluarkan peraturan baru mengenai syarat kelulusan untuk mahasiswa S1 dan D4. Ia menjelaskan bahwa skripsi tidak diwajibkan sebagai syarat kelulusan. Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 mengenai Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca Juga :  Menjadi Koki Rumahan: Tips Mengolah Jamur menjadi Makanan Lezat

Nadiem menyatakan, “Tugas akhir dapat berbentuk beragam, seperti prototipe, proyek, atau format lainnya, bukan hanya terbatas pada skripsi, tesis, dan disertasi. Keputusan mengenai hal ini ada di tangan perguruan tinggi.”

Rincian lebih lanjut tentang aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 18. Dalam peraturan tersebut diuraikan bahwa tugas akhir atau proyek tersebut juga dapat dilakukan secara kelompok.

“Implementasi kurikulum berbasis proyek atau metode pembelajaran serupa, serta asesmen yang mampu mengukur pencapaian kompetensi lulusan,” begitu bunyi Pasal 18 ayat 9 huruf b.

MGID

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *