E-Tilang Berbasis CCTV Jangan Ditakuti

 

Sejak bulan Oktober 2018, sistem E-Tilang berbasis CCTV sudah diberlakukan. Di mana sistem ini merupakan sistem teranyar yang kepolisian gunakan dalam menindaki pengendara yang melanggar aturan lantas. Selain menindaki pelanggaran lalu lintas, sistem ini juga diharapkan dapat meminimalisir kasus pungli atau tiang ‘damai di tempat’. Karena hal ini sangat tidak dibenarkan dalam pasal Undang-Undang yang berlaku.

 

E-Tilang Berbasis CCTV bukan Teknologi Menakutkan

Jadi, sistem E-tilang sebenarnya bukan suatu hal baru yang kita takutkan. Karena dengan adanya sistem ini, maka negara setidaknya dapat mengurangi kasus suap pada polisi ‘damai di tempat’ bukan. Intinya sih, lebih baik bayar ke negara daripada bayar di tempat.

Dengan adanya teknologi ini, maka kita pun juga akan semakin disiplin dalam berkendara. Selain mengurangi kasus suap, kita pun juga mengurangi resiko kecelakaan yang sering terjadi karena pelanggaran lalu lintas.

 

Untuk Negara dan Untuk Kita

Sistem E-Tilang berbasis CCTV ini menggunakan kamera CCTV yang terpasang di setiap penjuru rambu-rambu seperti traffic light, rambu lalu lintas, bahkan penunjuk jalan yang bekerjasama dengan Dinas Berhubungan. Sistemnya, ketika kamera CCTV tersebut menangkap gambar pengendara yang sedang melanggar lalu lintas, maka plat nomor kendaraan dari pelanggar akan tercatat secara otomatis. Setelah itu, nomor tersebut akan masuk ke sistem tilang yang tercatat dalam kepolisian.

 

Sistem Alat Canggih

Setelah nomor polisi tercatat ke dalam sistem Polres setempat, maka data akan masuk ke dalam daftar denda, di mana pelanggar akan membayar denda sesuai peraturan yang telah di tetapkan.

Lalu, kapan kita membayar denda tilang tersebut? Dalam sistem E-Tilang berbasis CCTV ini akan mewajibkan kamu membayar denda ketika kamu hendak membayar pajak STNK atau sedang memperpanjang STNK. Auto masuk kas negara deh.

Baca Juga :  Jual Emas Tanpa Surat di Jogja: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Namun, ada juga sistem yang tidak membayar saat perpanjangan STNK tahunan. Kita bisa melakukan pembayaran di Polres setempat ketika kita menanyakan berapa denda yang wajib kita bayar.

Memang terkesan ketat, namun hal ini demi kebaikan kita semua sebagai pengguna jalan dan pengendara yang baik juga untuk negara.

 

 

 

 

MGID

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *