Pasca Promosi Judi Online, Wulan Guritno Akan Segera Diinterogasi oleh Polisi

Wulan Guritno mempromosikan judi

Teknologi Raya – Wulan Guritno kini tengah berada di persimpangan jalan hukum setelah tindakan kontroversialnya dalam mempromosikan judi daring dengan lantang di media sosial. Dalam sorotan ini, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Sang Kepala Divisi Kejahatan Siber di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), secara eksklusif mengungkapkan rencana pemanggilan terhadap Wulan.

“Kami akan melangsungkan panggilan klarifikasi, dan jika unsur-unsur pidana terbukti, langkah hukum pasti akan kami tempuh,” ungkap Brigjen Pol Adi Vivid kepada awak media pada hari Rabu (30/8/2023).

Dalam pemaparannya, Adi Vivid mengupas bahwa penyelidikan mendalam mereka mengungkap fakta bahwa video promosi yang diramu oleh aktris berusia 42 tahun itu telah diciptakan pada tahun 2020. Dan tak kalah mengejutkan, platform perjudian daring yang ia tawarkan masih aktif hingga kini.

“Jejak digitalnya membawa kami kembali ke tahun 2020. Situs yang menjadi fokus ini masih aktif hingga detik ini,” Adi Vivid menjelaskan.

Terlepas dari sorotan Wulan Guritno, tampaknya nama-nama tokoh publik lainnya yang juga terlibat dalam kampanye promosi situs perjudian ilegal turut terkuak oleh jajaran kepolisian.

Berdasarkan temuan ini, sang jenderal bintang satu ini tidak sungkan mengajak para penggiat media sosial untuk merenung. Menghentikan dukungan terhadap aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat menjadi tugas kolektif mereka.

“Sebagai entitas yang bertanggung jawab, arahan dan nasihat telah kami tujukan ke seluruh unit wilayah. Jika kami menemukan jejak influencer dalam perbuatan serupa, penindakan tegas akan kami jalankan. Tidak jarang kami telah mengingatkan mereka,” papar Adi Vivid tegas.

“Tinggalkan promosi judi daring. Korban dari kegiatan ini kian bertambah, dan banyak yang terperosok dalam keterpurukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Konferensi Pendidikan Politik: Membuka Wawasan dan Meningkatkan Keterampilan

Dalam sorotan hukum, mereka yang terus menerus mempromosikan perjudian daring dan berani melanggar hukum berpotensi menghadapi Pasal-Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memiliki hukuman yang tidak main-main.

“Jika membahas persoalan ini, pelaku di kalangan influencer dapat dikenakan Pasal 45 Ayat 2, berbarengan dengan Pasal 27 Ayat 2 dalam UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda mencapai sekitar Rp1 miliar,” bebernya tanpa kompromi.

Sebagai pemberitahuan, video yang menjadi perhatian ini dibagikan melalui akun TikTok @REPORT.ID. Dalam cuplikannya, tergambar jelas bagaimana Wulan Guritno mengompori situs perjudian daring “Sakti123,” yang mengklaim sebagai arena permainan daring bertaraf internasional.

MGID

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *